Tekan Polusi Industri, Dishub Probolinggo Gelar Uji Emisi Kendaraan di PLN Nusantara Power Paiton - RADAR-NASIONAL.COM

Selasa, 23 Juni 2026

Tekan Polusi Industri, Dishub Probolinggo Gelar Uji Emisi Kendaraan di PLN Nusantara Power Paiton

PAITON – radar-nasional.com Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar inspeksi mendadak berupa uji sampling emisi terhadap armada operasional dan alat berat di kawasan PT PLN Nusantara Power UP Paiton Unit 1–2 dan 9. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (23-24/6/2026) ini, dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap kelayakan kendaraan di lingkungan industri strategis demi menjaga kualitas udara.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo, Sukito, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap puluhan armada yang memiliki intensitas mobilitas tinggi di dalam area pabrik. Total kendaraan yang diperiksa mencapai 60 unit, yang terdiri dari 25 unit kendaraan operasional, 10 unit alat berat, serta 25 unit kendaraan milik karyawan.

"Dari keseluruhan kendaraan yang kami uji, karakteristiknya berimbang, yakni 30 unit bermesin diesel dan 30 unit bermesin bensin," ujar Sukito.
Hasil Uji Emisi: Armada Internal Lulus 100 Persen
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kabupaten Probolinggo menerapkan standar ambang batas emisi gas buang yang ketat sesuai regulasi pemerintah. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh kendaraan industri tetap berada dalam kondisi ramah lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, armada operasional internal menunjukkan performa yang sangat memuaskan. Seluruh kendaraan tersebut dinyatakan lulus 100 persen memenuhi standar baku mutu emisi. Bahkan, tingkat emisi gas buang pada kendaraan bermesin diesel rata-rata hanya menyentuh angka 20 persen—jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditoleransi pemerintah sebesar 50 persen.

"Hasil pengukuran kepekatan asap menunjukkan angka yang sangat rendah. Ini membuktikan bahwa performa mesin armada di sini masih sangat optimal dan sistem pembakaran bahan bakarnya berjalan efisien," ungkap Sukito.

Tindakan Tegas: Kendaraan Vendor yang Tidak Lolos Langsung Dieliminasi

Meskipun armada internal mencatatkan hasil yang prima, Dishub Kabupaten Probolinggo tetap bersikap tegas terhadap temuan di lapangan. Sukito mengungkapkan, petugas menemukan beberapa unit kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan, terutama pada sektor kendaraan sewa yang disediakan oleh pihak ketiga (vendor).

Menyikapi hal tersebut, Dishub mengambil langkah represif dengan mengembalikan kendaraan bermasalah tersebut kepada pihak vendor agar segera ditarik dari operasional dan diperbaiki.

"Tidak ada kelonggaran untuk urusan lingkungan. Kendaraan vendor yang tidak lolos langsung kami kembalikan. Mereka wajib melakukan pengecekan menyeluruh pada sistem injeksi bahan bakar, pembersihan atau penggantian filter udara, hingga penyesuaian spesifikasi bahan bakar yang sesuai," tegas Sukito.
Imbauan Dishub: Wajib Uji Emisi Berkala Enam Bulan Sekali

Lebih lanjut, Sukito mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap uji emisi tidak sekadar untuk memenuhi aspek administrasi dan hukum, melainkan berdampak langsung pada usia pakai kendaraan. Formula pencampuran bahan bakar dan udara yang presisi di dalam ruang bakar menjadi kunci utama dalam menjaga efisiensi dan tenaga mesin.

Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Probolinggo mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku industri, instansi, maupun pemilik kendaraan pribadi di wilayah Probolinggo untuk melakukan pengujian secara berkala.

"Idealnya, uji emisi wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Langkah preventif ini penting demi memastikan kendaraan tetap dalam kondisi prima sekaligus menekan potensi pencemaran udara di kawasan industri berintensitas tinggi," pungkasnya. (mis)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda