Polri Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital dan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas - RADAR-NASIONAL.COM

Sabtu, 26 September 2026

Polri Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital dan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

JAKARTA – Radar-nasional.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan dua layanan digital terbaru, yakni Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memperingati Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Inovasi yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas ini diluncurkan untuk memperkuat transformasi digital di lingkungan Korlantas Polri. Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta akses layanan lalu lintas yang lebih praktis dan transparan bagi masyarakat.
Alur Pembayaran Denda Tilang via Aplikasi Digital Korlantas

Sistem Pembayaran Denda Tilang kini terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia. Layanan ini mempermudah pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi data hingga menyelesaikan kewajiban denda secara daring.

Mekanisme operasional layanan tilang digital ini meliputi beberapa tahapan:
Perekaman Pelanggaran: Pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diverifikasi oleh petugas Korlantas.

Notifikasi dan Konfirmasi: Pelanggar menerima notifikasi resmi, lalu melakukan pengecekan dan konfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pembayaran Titipan Denda: Pelanggar melakukan pengisian saldo (top up) dan membayar titipan denda maksimal melalui fitur LantasPay.

Pelimpahan Dana: Dana titipan denda secara otomatis diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan untuk memproses persidangan.

Pengembalian Selisih Denda: Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui di aplikasi. Apabila nilai denda yang diputuskan hakim lebih kecil dari titipan denda maksimal, selisih dana akan otomatis dikembalikan ke saldo pengguna disertai pemberitahuan resmi.
Fitur dan Keamanan STNK Digital

Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan bermotor. Fitur ini memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui ponsel pintar (smartphone).

Data pada STNK Digital tervalidasi secara real-time dengan pangkalan data (database) kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas di lapangan dapat memverifikasi keabsahan dokumen saat pemeriksaan jalan raya menggunakan kode QR dinamis yang tersertifikasi digital.

Untuk menjamin keamanan data dan mencegah tindak kejahatan pemalsuan dokumen, STNK Digital dilengkapi dengan proteksi enkripsi khusus yang memblokir fitur perekaman layar (screen recording) maupun tangkapan layar (screenshot).

Peluncuran kedua layanan berbasis teknologi ini selaras dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, yakni "Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri", guna mewujudkan pelayanan publik yang responsif, humanis, dan makin dekat dengan masyarakat. (mis)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda