Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Sekolah SDN 7 Lawang Diduga Tidak Sesuai Spek - RADAR-NASIONAL.COM

Senin, 14 September 2026

Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Sekolah SDN 7 Lawang Diduga Tidak Sesuai Spek

Malang - radar-nasional.com Proyek Revitalisasi Sekolah di SDN 7 Lawang dengan nilai yang hampir mencapai 1,8 miliar diduga tidak sesuai spek, ketika jurnalis melihat di lokasi rehabilitasi ruang di SDN 7 Lawang ( Rabu, 14/9/26 ) ada bangunan yang perencanaannya untuk 2 lantai di salah satu kolomnya ada kejanggalan. Seharusnya kolom di cor langsung sampai footplat ( pondasi tapak ) tapi di salah satu kolomnya menggantung tidak tembus ke footplat sehingga patut diduga menggunakan footplat lama dan hanya disambung bukan membuat footplat baru. 
Ketika dikonfirmasi konsultan perencana dan konsultan pengawas mengatakan bahwa awalnya besi kolomnya berjumlah 4 tapi karena sekolah ada yang jadi menambah besi sehingga besi kolomnya jadi 6, yang jadi pertanyaan kenapa perubahan itu tidak sampai footplat, konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak menjawab. Ketika jurnalis menanyakan uang dari mana sekolah untuk menambahkan besi kolomnya dari 4 jadi 6, Kepala Sekolah SDN 7 Lawang Retno Dijah W mengatakan uang dari revitalisasi, kejanggalan demi kejanggalan mulai nampak karena ketika jurnalis menanyakan gambar desain nya kenapa tidak di pasang di mading menurut Kepala Sekolah SDN 7 Lawang Retno Dijah W, sesuai juknis tidak boleh dipasang dan sesuai arahan waktu bimbingan teknis di Surabaya dari Kejaksaan mengatakan tidak boleh memberikan info kepada semua orang kecuali yang berkepentingan. Pihak konsultan perencana ketika ditanya gambar desain proyek juga mengatakan menurut Dinas Pendidikan tidak dipasang karena sesuai SOP nya. Waktu jurnalis menanyakan siapa orang dinas pendidikan yang mengatakan seperti itu, kata konsultan perencana arahan dari orang sarpras bidang sekolah dasar Ibu R dan Ibu R yang menunjuk untuk menjadi konsultan. Ketika di cecar mengenai penunjukan tersebut konsultan perencana bilang bahwa pihak sekolah yang menunjuk dengan berkoordinasi dengan pihak sarpras bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kepala SDN 7 Lawang dan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sangat keberatan ketika jurnalis menanyakan gambar desain padahal sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo semua bisa ikut mengawasi proyek revitalisasi sekolah. Media massa memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan publik terhadap proyek revitalisasi sekolah 2026. Meskipun secara teknis internal pemerintah telah menunjuk konsultan pengawas, fasilitator, dan tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), peran media massa tetap dilindungi dan bahkan sangat diperlukan sebagai kontrol sosial. Berikut adalah dasar hukum dan alasan mengapa media massa boleh mengawasi proyek tersebut:
1. Dasar Hukum Kemerdekaan Pers Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Pada Pasal 6, ditegaskan bahwa pers berkewajiban melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Karena proyek revitalisasi sekolah didanai oleh uang negara (APBN/APBD), maka penggunaannya wajib terbuka untuk diawasi pers.
2. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara bukanlah informasi yang dikecualikan atau rahasia. Media massa berhak mendapatkan informasi mengenai besaran anggaran, rencana anggaran biaya (RAB), jadwal pengerjaan, hingga realisasi di lapangan.
Bagaimana tanggapan dari pihak Kejaksaan mengenai arahan yang tidak boleh memberikan info apapun kecuali yang berkepentingan dengan proyek revitalisasi? ( Bersambung ) Editor : Ivan

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda