PROBOLINGGO — Radar-nasional.com -Musyawarah penyelesaian permasalahan sosial keagamaan terkait keberadaan objek "Batu Celeng" di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berakhir damai. Rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor yang digelar di Kantor Desa Ganting Kulon pada Kamis (8/10/2026) tersebut melahirkan sejumlah titik temu konkret guna meredam keresahan masyarakat.
Pertemuan yang difasilitasi oleh jajaran Forkopimca Maron ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor, tokoh masyarakat, serta pemilik objek yang bersangkutan, Bapak Nur Slamet.
Camat Maron Nurhafiva, S.Pi., M.A.P.
menyatakan bahwa langkah utama yang disepakati bersama adalah mendaftarkan objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut secara resmi ke Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Langkah ini diambil untuk memastikan status keilmuan dan sejarah dari Batu Celeng melalui kajian akademis mendalam.
"Melalui rapat lintas sektor ini, kita merespons keresahan masyarakat secara bijak. Kesimpulannya, objek ini akan didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar diteliti dan dikaji oleh tim ahli untuk menentukan apakah batu ini memang situs cagar budaya atau bukan," ujar Nurhafiva
Selama proses kajian berlangsung, pihak kecamatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas lingkungan. Camat Maron juga mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pemilik objek selama proses mediasi berlangsung.
Dalam musyawarah tersebut, Bapak Nur Slamet menyampaikan kerelaannya untuk menyerahkan objek Batu Celeng kepada pemerintah daerah secara sukarela, apabila hasil penelitian resmi membuktikan bahwa batu tersebut merupakan situs cagar budaya.
Sementara itu, jika hasil penelitian menunjukkan bahwa objek tersebut bukan merupakan cagar budaya, pihak pemerintah desa dan kecamatan membuka peluang untuk menjadikannya sebagai ikon lokal Desa Ganting Kulon, tentunya melalui musyawarah lanjutan dan atas persetujuan pemilik.
"Intinya, prioritas utama kami adalah menjaga situasi di tengah masyarakat agar tetap kondusif. Kami meminta semua pihak menunggu hasil penelitian resmi dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan dari tim ahli," pungkas Nurhafiva
Melalui pendekatan musyawarah dan jalur prosedural kebudayaan ini, dinamika sosial keagamaan di Desa Ganting Kulon dipastikan berjalan tertib, aman, dan transparan. (mis)