Dompu - radar-nasional.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli tanah lapangan bola desa oleh Kepala Desa (Kades) Tekasire, Kecamatan Manggelewa, berinisial MZ. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 655 juta lebih dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Dompu, Dany Curia Novitawan, mengatakan jaksa telah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait temuan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
"LHP sudah disampaikan dengan jumlah Rp 655.716.340 dan terkait temuan tersebut benar ada indikasi tindak pidana korupsi," jelas Dany kepada radar nasional , Rabu (6/5/2026).
Penyidik masih terus mendalami kasus ini agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Sampai sekarang masih pendalaman mengenai ini semua. Untuk Tekasire belum penatapan tersangka sampai sekarang baru tahapan penyelidikan," ungkap Dany.
Informasi yang dihimpun radar nasional, dugaan tindak pidana korupsi jual beli tanah yang diperuntukkan untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire bergulir sejak 2024.
Saat itu, Kades Tekasire MZ mengalokasikan anggaran sebesar Rp 900 juta untuk pembelian tanah. Dalam perjalanannya, tanah tersebut berhasil dibeli dengan harga tak lebih dari Rp 300 juta. Dasar pembelian dengan harga kurang dari Rp 300 juta inilah yang menjadi dasar laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Dompu. ( *** )