Dugaan Pungutan PTSL Melebihi Ketentuan di Desa Ngadireso Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya - RADAR-NASIONAL.COM

Selasa, 09 Juni 2026

Dugaan Pungutan PTSL Melebihi Ketentuan di Desa Ngadireso Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

Malang, 4 Juni 2026 – radar-nasional.com Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menuai sorotan dari sejumlah warga pemohon. Program Strategis Nasional yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membebani warga dengan biaya yang dinilai melebihi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan besaran biaya yang dibebankan dalam proses pengurusan PTSL. Mereka menilai alasan yang selama ini disampaikan, yakni berdasarkan hasil kesepakatan peserta program, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah apabila bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut sejumlah warga, dalih kesepakatan sering digunakan untuk membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan. Padahal secara hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah maupun kesepakatan yang bertentangan dengannya.
Pelaksanaan PTSL sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui berbagai regulasi pemerintah, termasuk kebijakan nasional percepatan pendaftaran tanah serta ketentuan biaya persiapan yang diatur dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat ditetapkan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per bidang tanah untuk komponen tertentu yang diperbolehkan.
Ironisnya, program yang digagas pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau justru disebut-sebut menjadi beban bagi sebagian warga. Dugaan adanya pungutan yang melebihi ketentuan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan program di tingkat desa.
Sejumlah sumber masyarakat menduga praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka menilai terdapat peran pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan program di desa. Dugaan itu juga diarahkan kepada panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang bertugas membantu pelaksanaan program di lapangan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Jika terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Pada Kamis (4/6/2026), insan media berupaya melakukan konfirmasi kepada S, yang oleh sejumlah warga disebut sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan elite Desa Ngadireso. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan program PTSL. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta aparat pengawas terkait dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Ngadireso. Warga menilai Program Strategis Nasional tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tidak menjadi sarana yang justru membebani masyarakat yang menjadi sasaran utama program pemerintah.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda