Pelaksanaan PTSL di Gubugklakah Diduga Tak Sesuai Aturan, Akan Dibawa ke Aparat Penegak Hukum - RADAR-NASIONAL.COM

Senin, 08 Juni 2026

Pelaksanaan PTSL di Gubugklakah Diduga Tak Sesuai Aturan, Akan Dibawa ke Aparat Penegak Hukum

Malang - radar-nasional.com  Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dugaan adanya penerapan biaya di luar aturan resmi tersebut kini menjadi sorotan, bahkan rencananya akan dibawa ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Program PTSL yang merupakan program strategis nasional sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dengan biaya yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya di Desa Gubugklakah, muncul dugaan adanya pembebanan biaya kepada masyarakat pemohon yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pokmas Akui Ada Kesepakatan Biaya
Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL berinisial M saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya kepada pemohon PTSL. Ia menyebut bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak Pokmas dan masyarakat pemohon.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik, mengingat program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya wajib mengacu pada aturan resmi, termasuk ketentuan pembatasan biaya agar tidak membebani masyarakat.
Dugaan Ketidaksesuaian Mekanisme Pelaksanaan
Sejumlah informasi dari lapangan menyebutkan bahwa pola penarikan biaya tersebut diduga tidak sepenuhnya memiliki dasar regulasi yang jelas. Bahkan, muncul dugaan adanya mekanisme internal di tingkat desa yang turut berperan dalam penentuan besaran biaya kepada masyarakat.
Jika benar terdapat penarikan biaya di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program nasional.
Kepala Desa Belum Berikan Keterangan
Pada 8 Juni, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gubugklakah melalui pesan WhatsApp terkait dasar dan mekanisme penetapan biaya dalam pelaksanaan PTSL.
Namun, kepala desa menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan karena masih berada dalam kegiatan di luar desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Rencana Dibawa ke Aparat Penegak Hukum
Menindaklanjuti temuan dan informasi yang berkembang di lapangan, pihak yang mengetahui persoalan ini menyatakan akan membawa dugaan tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan serta memastikan apakah pelaksanaan PTSL di Desa Gubugklakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana pelaporan ini akan ditujukan kepada instansi terkait, di antaranya aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang.
Harapan Transparansi Pelaksanaan Program
Masyarakat berharap pelaksanaan program PTSL di Desa Gubugklakah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Sebagai program nasional yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, PTSL diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum tanpa menimbulkan beban biaya di luar ketentuan resmi. ( *** )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda