PROBOLINGGO – Radar-nasional.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali memperketat pengawasan di lingkungan hunian warga binaan. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adkamtib), Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta staf jajaran menggelar razia penggeledahan insidentil pada Selasa (6/10/2026).
Langkah tegas ini merupakan bentuk deteksi dini untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Selain itu, razia ini menjadi bukti komitmen Lapas Probolinggo dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal di dalam blok hunian.
Penggeledahan dilakukan secara acak pada sejumlah kamar warga binaan. Petugas menyisir setiap sudut ruangan secara detail, meliputi tempat tidur, lemari pakaian, ventilasi udara, hingga area sanitasi. Meskipun pemeriksaan dilakukan secara ketat dan menyeluruh, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang terukur, santun, dan humanis.
Kepala Lapas Probolinggo, Bayu Muhammad, menegaskan bahwa razia insidentil maupun berkala akan terus digalakkan demi menjaga kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.
"Razia rutin dan mendadak adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Probolinggo yang bersih, tertib, dan kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang-barang yang dapat mengganggu keamanan maupun proses pembinaan para warga binaan," ujar Bayu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan terlarang maupun narkotika. Namun, tim berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang berpotensi memicu bahaya di dalam kamar hunian, antara lain benda berbahan besi, sendok modifikasi, serta korek api gas. Seluruh barang bukti tersebut langsung dicatat untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Seluruh rangkaian kegiatan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Usai penggeledahan, petugas memberikan edukasi serta imbauan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk senantiasa mematuhi tata tertib dan menjaga kebersihan kamar hunian. (mis)