Lamongan,- radar-nasional.com Proyek rehabilitasi jalan rabat beton di Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp100 juta, menjadi sorotan publik.
Proyek dengan volume 52 meter x 5 meter x 0,15 meter tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis maupun standar mutu pekerjaan konstruksi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut muncul setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan. Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah volume, ketebalan, mutu beton, serta seluruh item pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Namun yang lebih mengejutkan bukan hanya dugaan persoalan fisik pekerjaan, melainkan sikap Pemerintah Desa Kalanganyar saat dikonfirmasi.
Pada Kamis (11/06/2026), tim media mendatangi Kantor Desa Kalanganyar untuk meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Akan tetapi Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di kantor. Tim media hanya berhasil menemui perangkat desa.
Ironisnya, ketika ditanya mengenai proyek rabat beton senilai Rp100 juta tersebut, perangkat desa yang ditemui justru mengaku tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek dimaksud.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat hingga ratusan juta rupiah tidak diketahui oleh perangkat desa sendiri?
Jika aparatur desa tidak mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayahnya, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa berjalan selama ini.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek patut dipertanyakan. Sebab pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya dapat diketahui, diawasi, dan dijelaskan oleh seluruh unsur pemerintahan desa kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, sikap saling tidak tahu dalam proyek yang telah terpampang jelas pada papan informasi kegiatan justru memunculkan kesan bahwa pengelolaan pembangunan desa berjalan tanpa keterbukaan yang memadai.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran Rp100 juta tersebut dibelanjakan, bagaimana pelaksanaan pekerjaannya, siapa pelaksananya, bagaimana pengawasannya, serta apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Lamongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat pengawas lainnya didorong untuk melakukan pengecekan lapangan dan audit administrasi guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebab apabila perangkat desa saja mengaku tidak mengetahui proyek yang menggunakan uang rakyat, maka sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan rabat beton senilai Rp100 juta tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kalanganyar belum berhasil memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. ( Red )