KRAKSAAN – Inspektorat Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis guna membahas progres pemenuhan tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Triwulan II Tahun 2026. Agenda penting ini dibarengi dengan penyampaian Laporan Kinerja Program Strategis Nasional (PROSN) Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Turut mendampingi Sekda dalam memimpin rakor yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Agus Mukson, serta Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi.
Tindak Lanjut Arahan KPK Terkait Koordinasi Pencegahan Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengenai progres tindak lanjut Koordinasi Pencegahan Korupsi Triwulan II Tahun 2026.
Pembahasan intensif ini difokuskan untuk memastikan pemenuhan sejumlah indikator capaian yang wajib dilaporkan secara berkala kepada KPK. Beberapa indikator penting tersebut meliputi:
• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
• Laporan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
• Tata kelola hibah dan bantuan sosial (bansos).
• Konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
• Data penyelamatan aset dan keuangan daerah.
Bukan Sekadar Target MCP, Melainkan Komitmen Integritas Pemkab Probolinggo
Sementara itu, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan pentingnya komitmen kolektif dari seluruh kepala OPD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hal ini merupakan pilar utama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Ia mengingatkan bahwa rakor ini bukan semata-mata untuk mengejar pemenuhan target angka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Momentum ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk membangun sistem birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Perbaikan tata kelola ini bukan hanya untuk mengejar angka MCP, tetapi bagaimana kita membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Tata kelola yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Probolinggo yang Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029," tegas Ugas Irwanto.
Sanksi Tegas: OPD Dilarang Terlambat Menyerahkan Laporan
Mengantisipasi adanya kendala administrasi, Sekda Ugas menginstruksikan secara khusus kepada seluruh perangkat daerah yang mengampu program pokir, hibah, bansos, serta bantuan keuangan (bankeu) untuk segera melakukan reviu ulang terhadap postur anggaran yang berjalan. Ia meminta agar seluruh proses dipastikan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Every single usulan program harus selaras dengan misi pembangunan daerah, didukung data yang valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat serta mengedepankan efisiensi melalui pengadaan yang terintegrasi dan transparan," lanjutnya.
Menutup arahannya, Sekda Ugas memberikan instruksi tegas terkait kedisiplinan dan batas waktu (tenggat) pengumpulan laporan kepada KPK. Ia memerintahkan proses verifikasi data dukung dilakukan secara berjenjang dan cermat agar target capaian daerah tidak terhambat.
"Saya minta seluruh OPD serius dan tidak menunda penyelesaian kewajiban ini. Batas akhir penyampaian laporan adalah 30 Juni 2026 dan tidak boleh ada perangkat daerah yang terlambat. Inspektorat harus mengawal proses ini secara ketat dari hari ke hari agar seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu," pungkasnya dengan tegas. (mis)