DUGAAN BORONGKAN P3-TGAI RP195 JUTA DI WONOKUPANG SIDOARJO: TABRAK PERMEN PUPR 4/2021 DAN PRINSIP SWAKELOLA - RADAR-NASIONAL.COM

Jumat, 24 Juli 2026

DUGAAN BORONGKAN P3-TGAI RP195 JUTA DI WONOKUPANG SIDOARJO: TABRAK PERMEN PUPR 4/2021 DAN PRINSIP SWAKELOLA

SIDOARJO - radar-nasional.com Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195.000.000 di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diduga kuat melanggar pakta integritas dan dasar hukum pelaksanaannya. Temuan lapangan 23 Juli 2026 mengungkap sistem borongan oleh pekerja luar desa, padahal regulasi mewajibkan swakelola oleh petani setempat.

Kegiatan dengan Nomor PKS HK0201/Bbws10.9.2/947/P3-TGAI/VI/2026 ini pelaksananya P3A Gemah Ripah, Daerah Irigasi Delta Brantas. Di papan proyek milik Kementerian PU, Dirjen SDA, BBWS Brantas tertulis jelas: KEGIATAN P3-TGAI INI DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA DAN TIDAK DI PIHAK KETIGA KAN.

Namun kesaksian petani di lokasi pada 23 Juli 2026 mematahkan tulisan tersebut.
"Bahwasanya para pekerja proyek tersebut bukan orang Desa Wonokupang dan saya juga tidak kenal siapa orang-orang itu. Menurutnya mereka itu pekerja dan program proyek tersebut sistem borongan dan bukan swakelola," ungkap salah satu petani sekitar lokasi.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

1. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI
Ini adalah payung hukum utama. Regulasi ini menegaskan P3-TGAI adalah program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara swakelola tidak di pihak ketigakan.  

2. Prinsip Swakelola Tipe IV - Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021
P3-TGAI masuk kategori Swakelola Tipe IV (kelompok masyarakat). Aturannya: Kegiatan P3-TGAI dilaksanakan sendiri oleh P3A / GP3A / IP3A secara Swakelola atau tidak dipihak ketigakan pada kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan atau pembangunan jaringan irigasi.  

3. Surat Edaran & Penegasan BBWS/BWS Seluruh Indonesia
Seluruh Balai Besar Wilayah Sungai telah menegaskan larangan ini. Seperti penegasan BWS Papua Barat dan BBWS Bengawan Solo: Dilaksanakan lembaga penerima, tidak boleh diborongkan ke pihak ketiga. Sasaran utamanya adalah memanfaatkan sumber daya masyarakat setempat dan padat karya tunai.  

4. Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Dengan memborongkan pekerjaan, P3A Gemah Ripah diduga wanprestasi terhadap PKS HK0201/Bbws10.9.2/947/P3-TGAI/VI/2026 yang ditandatangani dengan BBWS Brantas. Konsekuensi hukumnya adalah pemutusan PKS, pengembalian dana ke Kas Negara, dan blacklist.

5. Potensi Pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika ada pemotongan nilai, mark-up, atau keuntungan yang diambil pemborong dari dana APBN yang seharusnya diterima utuh oleh petani, maka masuk dalam delik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua P3A Gemah Ripah dan PPK OP SDA BBWS Brantas belum memberikan klarifikasi. BBWS Brantas didesak segera melakukan investigasi lapangan dan menghentikan pencairan tahap berikutnya sebelum ada audit mutu dan audit ketaatan prosedur swakelola. ( Tim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda