Probolinggo – Radar-nasional.com Inspektorat Kabupaten Probolinggo tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata kelola keuangan dan manajerial yang melibatkan Kepala Puskesmas Klenang berinisial MI. Oknum kepala puskesmas tersebut dilaporkan atas dugaan pemotongan dana perjalanan dinas (perdin), pemotongan insentif pegawai, hingga masalah pengelolaan material proyek.
Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada sejumlah pihak eksternal maupun internal puskesmas untuk dimintai keterangan sejak awal pekan ini.
"Kami sedang melakukan klarifikasi. Sejumlah pihak sudah kami panggil sejak awal pekan ini untuk dimintai keterangan. Kami juga akan meminta penjelasan resmi dari Kepala Puskesmas serta pihak-pihak terkait lainnya," ujar Imron saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Imron menekankan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahapan verifikasi dokumen dan pengumpulan data saksi. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum dapat menyimpulkan status pelanggaran dari terlapor.
"Kami tidak bisa langsung menyatakan laporan itu benar atau salah. Semua laporan masyarakat kami tampung, kemudian kami klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut. Jadi prosesnya masih berjalan," tegasnya.
Kepala Puskesmas Akui Pemotongan Perdin, Bantah Isu Lain
Sementara itu, Kepala Puskesmas Klenang berinisial MI secara terbuka membantah mayoritas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Kendati demikian, MI tidak menampik adanya pemotongan pada pos anggaran perjalanan dinas pegawai.
Ia berdalih, kebijakan pemotongan dana perdin tersebut bukan merupakan keputusan sepihak yang otoriter, melainkan kebijakan yang diambil berdasarkan konsensus internal.
"Soal perjalanan dinas memang ada pemotongan, tetapi itu sudah dibicarakan dan disepakati bersama dengan para pegawai," kilah MI saat memberikan konfirmasi terpisah.
Lebih lanjut, MI dengan tegas menolak tuduhan mengenai pemotongan dana insentif pegawai serta dugaan penyalahgunaan material proyek di lingkungan puskesmas. Ia juga mengklarifikasi rumor yang beredar di internal instansi mengenai kedekatan khususnya dengan seorang bidan berinisial D.
"Kalau kedekatan dengan D itu karena dia bawahan saya. Komunikasi yang terjalin murni berkaitan dengan pekerjaan. Tidak ada hubungan khusus seperti yang dirumorkan," pungkasnya.
Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Hasil akhir dari rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ini nantinya akan menentukan langkah hukum atau sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada pihak terlapor jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran. (*)