Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Probolinggo Disorot, Pekerja Ketinggian Diduga Abaikan Prosedur K3 - RADAR-NASIONAL.COM

Rabu, 26 Agustus 2026

Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Probolinggo Disorot, Pekerja Ketinggian Diduga Abaikan Prosedur K3

PROBOLINGGO – Radar-nasional.com Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, menuai sorotan. Sejumlah pekerja yang beraktivitas di area atap bangunan disinyalir mengabaikan standar keselamatan kerja dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.17 WIB, pengerjaan di bagian atas atau atap gedung masih berlangsung aktif. Terlihat jelas dari area parkir depan gedung, para pekerja berada di ketinggian tanpa dilengkapi sistem pengaman dari risiko jatuh.

Proyek rehabilitasi sedang bangunan gedung tidak sederhana ini didanai melalui APBD-PAD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki tenggat waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender dan dikerjakan oleh penyedia jasa PT Insan Mulia Sejati.

Kondisi ini memicu keprihatinan mengingat sektor konstruksi di ketinggian memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Penerapan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya diimplementasikan secara ketat pada setiap tahapan pembangunan.
Regulasi dan Standar K3 Pekerjaan Ketinggian
• Permenaker No. 9 Tahun 2016: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mewajibkan setiap pemberi kerja dan kontraktor menerapkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja yang beraktivitas di ketinggian demi meminimalkan potensi fatalitas.

• Ambang Batas Ketinggian (1,8 Meter): Ketentuan teknis K3 menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pada ketinggian 1,8 meter atau lebih wajib dilengkapi dengan perangkat penahan jatuh (fall arrest system).

• Standar APD (Full-Body Harness): Regulasi K3 melarang penggunaan sabuk pinggang biasa (safety belt) untuk area berisiko. Pekerja wajib mengenakan full-body harness yang dirancang khusus untuk menyerap serta mendistribusikan hentakan ke bagian paha, dada, dan bahu apabila terjadi insiden jatuh.

Aktivitas konstruksi yang membelakangi aspek keselamatan ini menuntut langkah pengawasan ketat dan evaluasi langsung dari instansi teknis terkait serta manajemen PT Insan Mulia Sejati selaku kontraktor pelaksana. Langkah konkrit mutlak dilakukan guna memastikan pemenuhan hak keselamatan bagi para pekerja di lapangan. (mis)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda