PROBOLINGGO - Radar-nasional.com — Organisasi kemasyarakatan Laskar Jogo Probolinggo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan kejelasan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya peredaran minuman keras (miras). Langkah ini diambil lantaran surat permohonan yang dilayangkan sejak awal Oktober tersebut hingga kini belum mendapatkan disposisi dari pimpinan dewan.
Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa, mengungkapkan rasa kecewanya atas lambatnya respons dari lembaga legislatif. Padahal, surat permohonan RDP telah diserahkan secara resmi sejak Jumat (2/10/2026) lalu.
"Hari ini kami datang untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tertanggal 2 Oktober 2026 mengenai pengajuan RDP beragenda peredaran miras di Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan informasi yang kami terima dari staf kes sekretariatan, surat tersebut ternyata belum didisposisi untuk diagendakan. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujar Mustofa saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/10/2026).
Menolak Rencana Pendirian Toko Miras di Kraksaan
Mustofa menjelaskan, pengajuan RDP ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap penanganan peredaran miras yang kian marak. Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan rencana pembukaan toko miras baru di wilayah Kota Kraksaan.
Ia menegaskan, pihaknya secara tegas menolak keras jika rencana pendirian toko miras di wilayah Kabupaten Probolinggo tersebut benar-benar direalisasikan. Isu ini juga memicu perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan kiai dan tokoh agama setempat.
"Kami ingin meminta klarifikasi dan pembahasan secara terbuka melalui RDP agar persoalan ini terang benderang. Jika isu rencana pendirian toko miras itu benar, kami menyatakan menolak keras," tegasnya.
Dorong Pendelegasian Kewenangan dan Modernisasi Administrasi
Semula, Laskar Jogo Probolinggo berharap RDP dapat digelar pada Rabu (7/10/2026). Namun, hingga pertengahan Oktober, kepastian jadwal belum kunjung didapatkan karena masih tertahan menunggu disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
Memahami kesibukan pimpinan dewan, Mustofa menyarankan agar DPRD Kabupaten Probolinggo menerapkan pendelegasian kewenangan. Menurutnya, mekanisme kerja kelembagaan mestinya memungkinkan Wakil Ketua DPRD atau komisi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar proses birokrasi tidak terhambat.
"Kami memahami padatnya agenda pimpinan. Namun, pelayanan aspirasi publik tidak boleh lumpuh akibat kendala administratif. Pendelegasian kewenangan kepada pimpinan lain atau komisi teknis adalah solusi agar pelayanan masyarakat lebih efektif tanpa mengurangi wewenang Ketua DPRD," jelas Mustofa.
Selain itu, ia juga mendorong penerapan digitalisasi administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo, seperti penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), guna mempercepat alur disposisi dokumen publik tanpa melanggar ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tertundanya disposisi surat permohonan RDP tersebut. (mis)