Ironi Sertifikat "Gratis": Warga Patokpicis Tercekik Biaya PTSL Rp 600 Ribu, Aturan SKB 3 Menteri Dikangkangi? - RADAR-NASIONAL.COM

Kamis, 14 Mei 2026

Ironi Sertifikat "Gratis": Warga Patokpicis Tercekik Biaya PTSL Rp 600 Ribu, Aturan SKB 3 Menteri Dikangkangi?

Malang, radar-nasional.com Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang Pemerintah Pusat sebagai solusi legalitas tanah murah bagi rakyat kecil, justru bertransformasi menjadi beban finansial yang mencekik di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis kini mencuat ke permukaan. Alih-alih mematuhi koridor hukum, oknum di tingkat desa diduga kuat "bermain" dengan mematok tarif yang melompat jauh dari batas kewajaran.
Melawan Hukum: Melampaui Batas SKB 3 Menteri
Secara regulasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) telah mematok biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Angka ini bersifat final untuk mencakup biaya patok, materai, dan operasional pokmas.
Namun, investigasi lapangan mengungkap realitas yang kontras. Warga Desa Patokpicis mengaku dipaksa merogoh kocek hingga Rp 600.000 per bidang. Selisih 400% dari aturan resmi ini memicu pertanyaan besar: Ke mana aliran dana "surplus" tersebut bermuara?
"Kami diwajibkan bayar Rp 600.000 per bidang. Bagi kami rakyat kecil, uang segitu bukan jumlah sedikit. Ini judulnya program pemerintah, tapi kok rasanya seperti diperas," ungkap seorang warga dengan nada getir sembari meminta anonimitas karena alasan keamanan.
Kades Patokpicis di Pusaran Arus Dugaan Pungli
Sorotan tajam kini tertuju pada TG, Kepala Desa Patokpicis. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di desa, TG dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas implementasi program ini. Dugaan pembiaran atau bahkan instruksi atas biaya fantastis tersebut kini menjadi bola panas yang siap menggelinding ke ranah hukum.
Secara yuridis, memungut biaya di atas ketentuan SKB 3 Menteri tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).
Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor).
Pungutan Liar yang mencederai integritas birokrasi.
Mendesak Taring Satgas Saber Pungli
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menjadi penonton. Tim investigasi media bersama elemen masyarakat sipil mendesak langkah konkret:
Audit Investigatif: Transparansi pengelolaan dana PTSL di Desa Patokpicis harus dibedah secara total.
Aksi Satgas Saber Pungli: Tim Saber Pungli Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang didesak segera memanggil oknum-oknum terkait guna memutus rantai praktik "pungli berjamaah" ini.
Efek Jera: Penegakan hukum tanpa pandang bulu diperlukan agar program strategis nasional tidak dijadikan ladang basah oleh oknum aparat desa yang bermental korup.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Patokpicis maupun pihak Kecamatan Wajak terus dilakukan. Publik menanti jawaban: Apakah ini murni kesalahan administrasi, ataukah sebuah perampokan hak rakyat yang terstruktur. ( Vin )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda