Dugaan Pungli PTSL di Banjarejo Malang: Pokmas Diduga Jadi "Alat" Elit Pemdes, LSM Bersiap Lapor APH - RADAR-NASIONAL.COM

Sabtu, 20 Juni 2026

Dugaan Pungli PTSL di Banjarejo Malang: Pokmas Diduga Jadi "Alat" Elit Pemdes, LSM Bersiap Lapor APH

MALANG – radar-nasional.com  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, kembali tercoreng oleh isu miring. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan PTSL di Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.Biaya yang dibebankan kepada warga pemohon diduga kuat melambung tinggi dan melanggar aturan resmi yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan pendaftaran PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Namun, praktik di lapangan di Desa Banjarejo disinyalir menabrak regulasi tersebut.Alibi Kesepakatan Klasik,
 Pokmas Diduga Hanya "Alat"Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL diduga hanya dijadikan alat oleh oknum elit Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarejo untuk memuluskan aksi penarikan dana berlebih tersebut. Modus operandi yang digunakan pun menggunakan pola lama, yakni dibungkus dengan dalih "kesepakatan bersama" hasil musyawarah warga.Secara hukum, alibi kesepakatan tersebut dinilai cacat regulasi. Sesuai asas hukum hirarki perundang-undangan, suatu kesepakatan tingkat desa tidak dapat dijadikan payung hukum apabila isinya bertentangan dengan aturan yang kedudukannya lebih tinggi, dalam hal ini SKB 3 Menteri dan peraturan bupati terkait.Pokmas Bungkam Saat DikonfirmasiGuna memastikan perimbangan informasi, tim insan jurnalis mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pengurus Pokmas PTSL Desa Banjarejo pada Sabtu, 20 Juni 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pokmas maupun perwakilan Pemdes Banjarejo belum memberikan jawaban resmi ataupun respons terkait nominal penarikan biaya tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi adanya ketidakberesan dalam tata kelola program PTSL di desa tersebut.Tim Media dan LSM Siap Melapor ke APH dan KejaksaanMerespons adanya indikasi praktik pungli yang memberatkan masyarakat kecil ini, tim insan media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat dari para warga terdampak untuk menyusun berkas laporan formal.Dalam waktu dekat, tim gabungan LSM dan media tersebut menegaskan akan segera membuat aduan dan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Resor (Polres) Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, agar dugaan penyelewengan wewenang dan indikasi korupsi ini diusut tuntas secara hukum. (bersambung)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda