KPK sekali lagi menahan anggota DPRD provinsi Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas - RADAR-NASIONAL.COM

Rabu, 29 Juli 2026

KPK sekali lagi menahan anggota DPRD provinsi Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas

Jakarta -  radar-nasional.com KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Hari ini KPK menahan tersangka Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur.
Pantauan detikcom, Selasa (28/7/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Mahrus turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.25 WIB. Dirinya telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Mahrus tidak berkomentar saat digiring menuju mobil tahanan KPK. Mahrus akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga orang tersangka baru. Ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.

Dengan itu, total ada delapan tersangka yang ditahan. Daftar kedelapan tersangka sebagai berikut:

1.) Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
5). Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta
6). M Fathullah (MF) selaku pihak swasta
7). Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta
8). Moch Mahrus selaku anggota DPRD Jatim.

Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Red)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda