3 Pria Gunungkidul Diringkus Usai Aniaya Rekan Diduga Curi uang - RADAR-NASIONAL.COM

Jumat, 15 Mei 2026

3 Pria Gunungkidul Diringkus Usai Aniaya Rekan Diduga Curi uang

Gunung kidul - radar-nasional.com Polisi menangkap tiga dari empat pria yang menganiaya rekannya sendiri di Playen, Gunungkidul. Korban dianiaya gegara dicurigai mencuri uang dan dianggap tidak sopan saat mengembalikan korek api dengan cara dilempar.
Keempat orang itu menganiaya korban dengan memukul menggunakan botol minuman keras hingga menusuk menggunakan benda tajam hingga berkali-kali. Korban berinisial SNA, warga Playen.

Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan, awalnya salah satu pelaku berinisial VIH alias Nanda, warga Plembutan, Playen, menyuruh saksi berinisial BAR untuk menjemput korban pada Minggu (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu BAR berboncengan dengan korban menuju ke sekitar SMPN 2 Playen.

"Ternyata sampai di lokasi sudah ada empat orang yang menunggu korban," kata Sofyan kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).

Empat orang itu masing-masing adalah VIH, MTA alias Cumek, keduanya warga Gading, Playen, serta WNH dan TS, keduanya warga Bandung, Playen. Setelah korban turun dari motor, Cumek langsung merangkul dan memukul kepala korban dua kali.

"Lalu WNH memukul botol bekas minuman keras ke kepala korban dua kali sampai pecah," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Cumek lalu kembali memukul kepala korban dua kali. Kemudian WNH menusuk paha korban tiga kali menggunakan besi berujung tajam.

"Saksi (BAR) sempat melerai, namun VIH malah menusuk korban menggunakan gunting berkali-kali. Tidak hanya itu, MTA meminta gunting VIH dan menusuk korban. Total tusukan mencapai 32 kali," ungkap Sofyan.
Tusukan bertubi-tubi itu mengenai punggung dan paha kiri korban. Sedangkan TS ikut menendang korban.

Usai menganiaya korban, keempat pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Akibat penganiayaan itu, korban mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Nur Rohmah, Playen.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan MTA dan WNH di Gading, Playen, hari Senin (13/4). Lalu hari Senin (20/4) berlanjut mengamankan TS di Bandung, Playen, sedangkan VIH masih kami buru," kata Sofyan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, botol bekas miras, gunting, dan motor.

Sofyan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal. Sedang motifnya karena korban diduga mencuri uang Rp 400 ribu di rumah salah satu rekan tersangka pada Minggu (12/4) pagi. Lalu siangnya korban disebut mengumpat di rumah rekan tersangka.

"Dan sore harinya korban pinjam korek api MTA lalu dilempar saat mengembalikannya dan dianggap MTA itu tidak sopan," ujarnya.
Atas perbuatannya, keriga tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta," tegas Sofyan. ( *** )


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda