Mataram, radar-nasional.com Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap tiga perempuan dan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan residivis perempuan yang pernah masuk penjara terkait kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengungkapkan empat orang yang diamankan itu terdiri dari tiga perempuan berinisial HL (32), MOU (34), dan MYU (32) serta seorang laki-laki berinisial DTS (34). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (9/5) malam.
"Dua orang (HL dan MOU) residivis kasus narkoba," ungkap Remanto, Minggu (10/5/2026).
Remanto mengatakan para pengedar sabu itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. Adapun, HL ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Selanjutnya pelaku inisial MOU dan DTS ditangkap di sebuah rumah wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya. Sedangkan, pelaku inisial MYU ditangkap di sebuah rumah di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.
"Kami mengamankan terduga MYU yang sedang duduk di atas kasur dalam kamarnya," imbuh Remanto.
Selain mengamankan keempat orang itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut. Beberapa barang bukti itu antara lain sabu seberat 6,83 gram, plastik klip kosong, alat isap, dan uang tunai Rp 550 ribu.
"Peran semuanya adalah pengedar, saling memberikan barang," ujar Remanto.
Saat ini, seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing," sambungnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( *** )