Pasuruan – radar-nasional.com Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat telah melenceng jauh menjadi ajang pemerasan terstruktur terhadap rakyat kecil. Modus operandi yang dimainkan oknum di lapangan dinilai sangat rapi, memanfaatkan ketidaktahuan warga demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.
Menabrak SKB 3 Menteri, Garong Uang Rakyat Berkedok Aturan
Hasil investigasi mendalam membongkar fakta bahwa warga dipatok biaya awal sebesar Rp600.000 per bidang tanah. Angka ini jelas-jelas merupakan pelanggaran fatal dan pembangkangan nyata terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) yang dengan tegas mengunci batas maksimal biaya PTSL untuk wilayah Jawa-Bali hanya sebesar Rp150.000.
Penarikan tarif yang melonjak hingga empat kali lipat dari ketentuan hukum ini menjadi bukti kasat mata adanya praktik lancung yang membebani masyarakat desa. Uang ratusan ribu rupiah di atas ketentuan resmi tersebut ditarik dari kantong-kantong rakyat kecil demi memperkaya oknum yang tidak bertanggung jawab.
Gaya Baru Pemerasan: Munculnya Gurita "Biaya Tersembunyi"
Biaya Rp600.000 tersebut ternyata barulah puncak dari gunung es. Penelusuran lebih lanjut di lapangan mengungkap jeritan warga yang mengaku masih dicekik oleh berbagai biaya tersembunyi (biaya siluman) di bawah meja. Dengan dalih uang saksi batas, administrasi tambahan, fotokopi, hingga uang pelicin agar berkas cepat diproses, warga dipaksa terus merogoh kocek tanpa dasar hukum yang jelas.
Ini bukan lagi sekadar sumbangan sukarela atau biaya operasional, melainkan intimidasi terselubung. Warga diperdaya dan berada dalam posisi terjepit—jika tidak membayar biaya siluman tersebut, mereka dihantui ketakutan bahwa sertifikat tanah mereka akan dihambat, dipersulit, atau ditunda.
APH Jangan Mandul, Seret Oknum Pemeras ke Ranah Hukum!
Melihat praktik kelam yang terang-terangan menindas hak-hak masyarakat ini, kami dari tim investigasi media bersama gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam atau berpangku tangan.
Tim Saber Pungli Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dituntut untuk segera melakukan audit total dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelewengan program nasional di Desa Brambang ini.
"Ini adalah bentuk pemerasan berlapis yang sangat keji. Biaya resmi SKB 3 Menteri ditabrak hingga empat kali lipat, lalu warga masih diperas lagi dengan biaya-biaya siluman di lapangan. Kami menuntut APH segera turun ke Desa Brambang, periksa jajaran Pokmas dan oknum yang terlibat. Jangan biarkan hukum mandul di hadapan mafia PTSL!" tegas perwakilan tim investigasi dengan nada geram.
Tim investigasi media bersama gabungan LSM akan terus mengawal kasus ini tanpa batas. Setiap rupiah uang rakyat yang dipungut secara ilegal harus dipertanggungjawabkan, dan para aktor di balik skandal pemerasan berkedok program nasional ini harus diseret ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim Investigasi(bersambung)