Bojonegoro - radar-nasional.comProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, kini resmi beralih fungsi dari karpet merah bagi rakyat miskin menjadi ladang pemerasan masif yang diduga dilakukan secara terstruktur.
Modus yang digunakan terbilang nekat dan menantang hukum: mematok tarif Rp600.000 per bidang tanah, ditambah jeratan biaya "siluman" susulan yang terus menggerogoti kantong warga. Namun ironisnya, saat borok ini mulai mencuat ke permukaan, pihak yang paling bertanggung jawab justru memilih bersembunyi.
Ketua Pokmas Tohari Memilih Bungkam dan Menghindar
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk meminta kejelasan justru membentur tembok tebal. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Cengungklung, Tohari, memilih bungkam seribu bahasa.
Sikap menutup diri yang dipertontonkan Tohari ini semakin memperkuat indikasi bahwa ada hal besar yang sedang disembunyikan. Sebagai ketua yang memegang kendali penuh atas pengumpulan dana dari warga, bungkamnya Tohari memicu pertanyaan besar: Ke mana aliran dana kelebihan tarif tersebut, dan siapa saja yang ikut mencicipi uang haram tersebut?
"Ini adalah abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Ketua Pokmas (Tohari) seharusnya transparan, bukan malah bungkam saat dikonfirmasi. Rakyat diposisikan sebagai objek perasan. Pilihan kami hanya dua: bayar tarif pungli Rp600 ribu plus biaya siluman yang mencekik, atau tanah leluhur kami tetap tanpa status hukum," ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (16/5).
Ironi Ring 1 Migas: Tarif Melonjak 400% dari Aturan Negara
Sangat ironis melihat fakta bahwa Desa Cengungklung berada di Kecamatan Gayam—episentrum Ring 1 penghasil minyak bumi terbesar. Di atas tanah yang kaya ini, rakyat kecilnya justru harus diperas oleh oknum pokmas yang haus materi.
Tarif Rp600.000 tersebut merupakan pelanggaran pidana telanjang terhadap SKB 3 Menteri yang membatasi biaya maksimal senilai Rp150.000 untuk wilayah Jawa. Surplus Rp450.000 per bidang tanah itu dikalikan ratusan pemohon jelas menghasilkan angka yang fantastis. Belum lagi ditambah teror biaya "siluman" tanpa kuitansi dengan dalih uang lelah lapangan dan administrasi tambahan.
Menguji Nyali Kejaksaan dan Tim Saber Pungli Bojonegoro
Sikap bungkam dari Ketua Pokmas Tohari serta Pemerintah Desa Cengungklung adalah konfirmasi nyata atas kepanikan mereka. Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwujud pemerasan dalam jabatan.
Kini publik Bojonegoro menanti, apakah Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Tim Saber Pungli Polres Bojonegoro memiliki nyali untuk menyeret Ketua Pokmas Tohari dan kroninya untuk diperiksa? Ataukah aparat penegak hukum akan tetap membiarkan hukum tumpul di hadapan penguasa pokmas desa, dan membiarkan warga Cengungklung terus menjerit di bawah tirani pungli? (Bersambung)