INVESTIGASI | MALANG – radar-nasional.com Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, diduga kuat telah melenceng jauh menjadi ajang bancakan dan pemerasan terstruktur terhadap rakyat kecil. Modus operandi yang dimainkan oknum di lapangan dinilai sangat rapi, memanfaatkan ketidaktahuan warga demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Menabrak SKB 3 Menteri, Garong Uang Rakyat Berkedok Aturan
Hasil investigasi mendalam membongkar fakta bahwa warga dipatok biaya awal sebesar Rp600.000 per bidang tanah. Angka ini jelas-jelas merupakan pelanggaran fatal dan pembangkangan nyata terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dengan tegas mengunci batas maksimal biaya PTSL untuk wilayah Jawa-Bali hanya sebesar Rp150.000.
Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari salah satu perangkat Desa Tumpang berinisial S, desa ini mengantongi kuota sebanyak 750 bidang tanah. Jika dikalkulasikan secara matematis, potensi perputaran uang dari selisih tarif ilegal ini saja sudah mencapai Rp337.500.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sebuah angka fantastis yang diperas dari keringat masyarakat desa.
Gaya Baru Pemerasan: Munculnya Gurita "Biaya Tersembunyi"
Biaya Rp600.000 tersebut ternyata barulah puncak dari gunung es. Penelusuran lebih lanjut di lapangan mengungkap jeritan warga yang mengaku masih dicekik oleh berbagai biaya tersembunyi (biaya siluman) di bawah meja. Dengan dalih uang saksi batas, administrasi tambahan, fotokopi, hingga uang pelicin agar berkas cepat diproses, warga dipaksa terus merogoh kocek tanpa dasar hukum yang jelas.
Ini bukan lagi sekadar sumbangan sukarela atau biaya operasional, melainkan intimidasi terselubung. Warga diperdaya dan berada dalam posisi terjepit—jika tidak membayar biaya siluman tersebut, mereka dihantui ketakutan bahwa sertifikat tanah mereka akan dihambat atau digeser ke urutan paling buncit.
APH Jangan Mandul, Seret Oknum Pemeras ke Ranah Hukum!
Melihat praktik kelam yang terang-terangan menindas hak-hak masyarakat ini, kami dari tim investigasi media bersama gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam.
Keterangan dari perangkat desa berinisial S mengenai kuota 750 bidang harus dijadikan pintu masuk utama bagi Tim Saber Pungli Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk melakukan audit total dan pemeriksaan menyeluruh.
"Ini adalah bentuk pemerasan berlapis yang sangat keji. Biaya resmi SKB 3 Menteri ditabrak hingga empat kali lipat, lalu warga masih diperas lagi dengan biaya-biaya siluman di lapangan. Kami menuntut APH segera turun ke Desa Tumpang, periksa jajaran Pokmas dan oknum pemerintah desa yang terlibat. Jangan biarkan hukum mandul di hadapan mafia PTSL!" tegas perwakilan tim investigasi dengan nada geram.
Tim investigasi media bersama gabungan LSM akan terus mengawal kasus ini tanpa batas. Setiap rupiah uang rakyat yang dipungut secara ilegal harus dikembalikan, dan para aktor intelektual di balik skandal pemerasan berkedok program nasional ini harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim Investigasi,bersambung)