Hakim Tangguhkan Penahanan untuk 3 Anggota DPRD NTB Kasus Uang Siluman - RADAR-NASIONAL.COM

Sabtu, 16 Mei 2026

Hakim Tangguhkan Penahanan untuk 3 Anggota DPRD NTB Kasus Uang Siluman

Mataram - radar-nasional.com Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga legislator yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi uang siluman anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mengabulkan permohonan terdakwa. Menangguhkan penahanan terdakwa sejak tanggal 13 Mei 2026," kata hakim anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (13/5/2026).

Tiga terdakwa tersebut ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Majelis hakim menilai ketiganya bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, masa penahanan para terdakwa di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Mataram juga telah berakhir. Diketahui, perpanjangan penahanan selama 90 hari di tingkat PN Mataram berakhir pada 13 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini mengingatkan ketiga terdakwa tetap kooperatif setelah penahanan ditangguhkan. Mereka juga diminta tetap hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada saudara agar tetap kooperatif, tetap hadir dalam persidangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," sebut Dewi Santini.
Majelis hakim juga menegaskan persidangan tetap dilanjutkan apabila terdakwa tidak hadir atau melarikan diri.

"Saudara tidak boleh mangkir. Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami tetap menjalankan sidang secara in absentia tanpa kehadiran saudara," katanya.

Dalam kasus gratifikasi ini, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman telah menjalani masa tahanan sejak 20 November 2025. Sementara Hamdan Kasim mulai ditahan pada 24 November 2025.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. ( *** )


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda