SKANDAL PTSL ARGOSUKO! Warga Diduga Diperas, Biaya Rp600 Ribu hingga Pungutan Siluman, Langgar Aturan Presiden? - RADAR-NASIONAL.COM

Minggu, 17 Mei 2026

SKANDAL PTSL ARGOSUKO! Warga Diduga Diperas, Biaya Rp600 Ribu hingga Pungutan Siluman, Langgar Aturan Presiden?

Malang – radar-nasional.com Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi bagi rakyat kecil untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan terjangkau, diduga justru berubah menjadi ladang pungutan liar di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Warga pemohon mengaku dibebani biaya Rp600 ribu per bidang. Padahal program PTSL merupakan program strategis nasional yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Tak hanya itu, pembiayaan persiapan PTSL juga telah diatur jelas dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017, yang menetapkan batas maksimal biaya kategori wilayah Jawa-Bali sebesar Rp150 ribu. Jika benar ada pungutan Rp600 ribu bahkan disertai biaya tambahan terselubung, hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius.
Lebih mengejutkan lagi, warga juga menyebut adanya dugaan biaya siluman lain yang tidak dijelaskan secara transparan.
Jika dugaan pungutan tersebut terbukti dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan praktik yang merugikan masyarakat.
Ironisnya, dugaan adanya pendampingan aparat penegak hukum dalam sosialisasi program jangan sampai dijadikan tameng oleh oknum tertentu agar praktik tersebut seolah kebal hukum.
Awak media pada 17 Mei 2026 telah mencoba menghubungi Ketua Pokmas untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Program yang telah berjalan sejak pemberkasan tahun 2023 ini wajib menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN, Inspektorat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Jangan biarkan program pro rakyat berubah menjadi alat pemerasan terhadap rakyat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda