Arif APTI Probolinggo Pertanyakan Hasil Sidak DPRD: Aturan Apa yang Diterapkan? - RADAR-NASIONAL.COM

Rabu, 02 September 2026

Arif APTI Probolinggo Pertanyakan Hasil Sidak DPRD: Aturan Apa yang Diterapkan?

PROBOLINGGO, RadarNasional.com — Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Probolinggo Mohammad Arif mempertanyakan hasil monev gudang tembakau yang dilakukan Komisi II DPRD bersama sejumlah instansi. Ia menilai pengawasan harus disertai kejelasan mengenai aturan yang diterapkan dan langkah terhadap gudang apabila ditemukan persoalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat bersama sejumlah warga menyampaikan aspirasi di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/9/2026).

Arif menyoroti pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Satpol PP, DKUPP, dan Bagian Hukum pada Selasa (1/9/2026).

Rombongan melakukan sidak ke sejumlah gudang tembakau, di antaranya gudang SAYAPMAS dan Gudang Daerah PT Gudang Garam Tbk–MPGG Paiton.

Menurut Arif, kegiatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada kunjungan lapangan. Ia meminta ada kejelasan mengenai apa yang menjadi objek pengawasan, aturan yang digunakan sebagai dasar penilaian, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan persoalan yang berpotensi merugikan petani.

“Ke gudang, apa yang dilihat di sana selesai dilihat, habis itu pulang. Tidak ada hasil dari monev itu,” kata Arif.

Arif Pertanyakan Aturan yang Diterapkan

Arif mengatakan, pengawasan terhadap gudang harus memiliki dasar yang jelas sehingga hasil monev dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila ditemukan persoalan, pihak terkait perlu menjelaskan aturan apa yang menjadi dasar dan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap kondisi tersebut.

“Cuma lihat, terus penekanan-penekanan kepada gudang, peraturan apa yang harus diterapkan di gudang tidak ada. Akhirnya ya cuma datang ke gudang, lihat, habis itu foto, selesai, pulang,” ujarnya.

Arif berharap monev tidak hanya menghasilkan dokumentasi kegiatan. Ia meminta setiap temuan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami seketika ada monev itu ya melihat benar di gudang. Seketika ada permasalahan apa di gudang yang merugikan kepada petani, maka pihak DPRD atau yang terkait di sana memberi peringatan kepada gudang,” katanya.

Bagi Arif, keberhasilan monev bukan sekadar melihat kondisi gudang, melainkan memastikan persoalan yang ditemukan memperoleh penyelesaian atau tindak lanjut yang jelas.

APTI Soroti Perlindungan Petani

Selain monev gudang, APTI menyampaikan aspirasi terkait perlindungan petani tembakau, terutama mengenai harga dan kepastian penyerapan hasil produksi.

Arif menyampaikan perlunya regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi petani. Ia juga menyebut harapan adanya harga minimum tembakau di kisaran Rp70.000.

Menurut Arif, biaya produksi tembakau relatif tinggi dibandingkan sejumlah tanaman pangan. Budidayanya membutuhkan biaya, tenaga, dan perawatan yang cukup besar.

Ia memberikan gambaran bahwa apabila pendapatan dari tanaman pangan seperti padi mencapai sekitar Rp20 juta, maka pendapatan dari tembakau idealnya dapat mencapai sekitar Rp40 juta.

“Tanaman tembakau ini adalah tanaman harapan petani, gantungan petani,” ujarnya.

Arif menilai hasil tembakau memiliki peran penting dalam menopang kebutuhan rumah tangga petani, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga lainnya.

Minta Tembakau Probolinggo Diperhatikan

Arif juga meminta komoditas tembakau Kabupaten Probolinggo memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan.

Ia membandingkan karakteristik tembakau Probolinggo dengan Jember. Menurutnya, Jember dikenal dengan tembakau Na-Oogst, sedangkan Probolinggo memiliki produksi tembakau Vor-Oogst.

Perbedaan karakteristik tersebut, kata Arif, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang menyangkut perlindungan petani dan komoditas tembakau.

Ia berharap perhatian pemerintah dan DPRD mencakup harga, penyerapan hasil produksi, serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau di gudang.

APTI Soroti Data SPPT untuk RDKK

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, APTI juga menyoroti persoalan akurasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berkaitan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Arif menilai data SPPT perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi lahan di lapangan.

“Kalau SPPT datanya tidak akurat, maka RDKK itu tidak akurat juga,” kata Arif.

Menurutnya, ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persoalan dalam administrasi pertanian, termasuk ketika data tersebut digunakan dalam proses penyusunan RDKK.

Karena itu, ia meminta pembaruan data dilakukan secara berkala sehingga kondisi kepemilikan maupun penguasaan lahan dapat tercatat secara lebih akurat.
Komisi II Dorong Regulasi Harga Tembakau

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Chasbullah Kafabie atau Nun Has, menyampaikan bahwa aspirasi APTI menjadi salah satu bahan perhatian dalam pembahasan bersama.

Salah satu yang didorong adalah regulasi daerah terkait penjualan dan harga tembakau.

Nun Has menyampaikan perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur harga tembakau, termasuk mengenai batas minimal dan maksimal.

“Perlunya pembuatan Perda yang mengatur tentang penjualan harga tembakau. Tentu ada minimal dan maksimalnya,” ujar Nun Has.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan mendorong hasil produksi tembakau Kabupaten Probolinggo memperoleh harga yang layak bagi petani.

Pembaruan Data SPPT Juga Disorot

Nun Has juga menilai pembaruan data SPPT penting karena berkaitan dengan RDKK dan penerima pupuk bersubsidi.

Ia mencontohkan kondisi ketika satu bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam satu SPPT kemudian mengalami pemecahan kepemilikan. Apabila perubahan tersebut tidak diikuti pembaruan administrasi, dapat muncul persoalan pada data penerima.

“Makanya perlunya updating data masalah SPPT itu, karena itu menjadi syarat mutlak dalam hal penerimaan pupuk bersubsidi,” kata Nun Has.

Aspirasi APTI tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan antara perwakilan petani dan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Bagi APTI, persoalan tembakau tidak hanya berkaitan dengan harga saat panen. Regulasi, pengawasan gudang, kepastian penyerapan, akurasi data pertanian, dan akses terhadap pupuk bersubsidi dinilai saling berkaitan dengan perlindungan petani.

Sementara bagi Arif, pertanyaan utama dari sebuah monev bukan sekadar apakah gudang sudah didatangi, tetapi aturan apa yang digunakan untuk menilai kondisi di lapangan dan tindakan apa yang dilakukan setelah persoalan ditemukan. (Misbahul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda