Paiton Voor-Oogst Probolinggo Resmi Raih Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum RI - RADAR-NASIONAL.COM

Jumat, 18 September 2026

Paiton Voor-Oogst Probolinggo Resmi Raih Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum RI

SURABAYA, – Radar-nasional.com - Komoditas unggulan Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo secara resmi memperoleh pelindungan hukum Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273 tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data Berita Resmi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak kepemilikan Indikasi Geografis ini dipegang oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst.

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa sertifikat IG ini menjadi landasan hukum vital dalam melindungi warisan budaya, potensi ekonomi, dan kekayaan intelektual masyarakat Probolinggo.
Bagi Kabupaten Probolinggo, Tembakau Paiton bukan sekedar komoditas pertanian, melainkan bagian dari identitas daerah dan kekayaan intelektual yang diwariskan secara turun-temurun. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum atas pendampingnya," ujar Ugas Irwanto.

Tahapan Panjang Pengurusan Indikasi Geografis

Keberhasilan perolehan status Indikasi Geografis ini melalui serangkaian tahapan ketat sejak akhir tahun lalu:
• 21 November 2025: Pendaftaran resmi dokumen IG oleh Pemkab Probolinggo ke DJKI Kemenkum RI.
• 6–9 Juli 2026: Pelaksanaan uji substantif lapangan, asistensi penyusunan dokumen deskripsi, hingga finalisasi dan paparan IG.
• 18 September 2026: Penyerahan sertifikat resmi di Surabaya.

Dokumen deskripsi IG mencatat bahwa cita rasa dan kualitas khas Tembakau Paiton VO dipengaruhi oleh gabungan kondisi geografis lokal, faktor lingkungan, serta keterampilan tradisional para petani setempat.
Menjaga Konsistensi Mutu dan Target IG Selanjutnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menambahkan bahwa legalitas ini memberikan kepastian hukum untuk menjaga reputasi dan harga jual di tingkat petani.

Langkah krusial pasca-penerbitan sertifikat ini adalah menjaga konsistensi mutu dan karakteristik produk. Sinergi antara Pemkab, MPIG, petani, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar kualitas tembakau tetap sesuai dengan dokumen diskripsi IG," kata Arif.

Setelah sukses mengawal Tembakau Paiton VO, Pemkab Probolinggo kini tengah memproses permohonan Indikasi Geografis untuk komoditas unggulan lainnya, yaitu Kopi Arabika Krucil, dan berharap mendapatkan pendampingan serupa dari Kementerian Hukum RI. (mis)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda