Dugaan Pungutan PTSL Rp600 Ribu per Bidang di Desa Dayurejo kabupaten Pasuruan Disorot, Kuota 3.500 Bidang Berpotensi Himpun Dana Miliaran Rupiah - RADAR-NASIONAL.COM

Selasa, 04 Agustus 2026

Dugaan Pungutan PTSL Rp600 Ribu per Bidang di Desa Dayurejo kabupaten Pasuruan Disorot, Kuota 3.500 Bidang Berpotensi Himpun Dana Miliaran Rupiah

PASURUAN – radar-nasional.com Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya sebesar Rp600.000 per bidang kepada masyarakat peserta program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Desa Dayurejo memperoleh kuota sekitar 3.500 bidang PTSL. Apabila dugaan pembebanan biaya tersebut diterapkan kepada seluruh peserta, nilai dana yang terkumpul diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan kuota program dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dugaan pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL. Regulasi tersebut menetapkan batasan pembiayaan yang dapat dibebankan kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Di lapangan, alasan yang disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan para pemohon. Namun, secara hukum, kesepakatan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pembiayaan yang dipungut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, insan media telah berupaya menghubungi Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Dayurejo yang dikenal dengan sapaan Londo, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Namun hingga 5 Agustus 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang diajukan.
Praktisi hukum menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, maka kasus tersebut dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penentuan adanya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Dayurejo. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban yang bertentangan dengan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Pokmas PTSL Desa Dayurejo maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bersambung 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda